Di sisi lain, jaksa penyidik Kejagung, Roy Riady, bersikukuh menolak gugatan praperadilan tersebut. Roy berargumen bahwa kewenangan menguji surat perintah penyidikan serta keabsahan proses penyidikan bukanlah ranah hakim praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan, yaitu surat perintah penyidikan dan sah tidaknya penyidikan bukan kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan pendapat ahli. Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas," sanggah Roy.
Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Penetapan ini mencakup lima pihak, termasuk pejabat eselon I Kemendikbudristek dan mantan staf khusus.
Putusan praperadilan pada Senin mendatang dinanti sebagai penentu sah atau tidaknya status tersangka Nadiem, yang akan berdampak pada kelanjutan proses hukum kasus ini.