Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Konfirmasi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Negara

Kejagung Konfirmasi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Negara

Meski tidak merinci jumlah pasti, Anang mengonfirmasi nilai pengembalian mencapai "miliaran" rupiah.

0
Kejaksaan Agung

CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengembalian uang dilakukan baik dalam bentuk rupiah maupun dolar oleh pihak vendor dan kementerian. 

"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, dari pihak-pihak yang memiliki keuntungan tidak sah," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Meski tidak merinci jumlah pasti, Anang mengonfirmasi nilai pengembalian mencapai "miliaran" rupiah. Identitas pihak yang mengembalikan uang juga belum diungkap secara detail, dengan alasan akan dibahas lebih lanjut dalam proses persidangan.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

1. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)

2. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)

3. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

4. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)

5. Nadiem Makarim (Mendikbudristek)

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, yang berasal dari software Chrome Device Management (CDM): Rp480 miliar dan mark-up harga laptop di luar CDM: Rp1,5 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here