CARAPANDANG - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak akhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (13/10) pukul 13.00 WIB.
"Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin (13 Oktober) pukul 13.00 siang," ujar Darpawan dalam persidangan, Jumat (10/10). Hakim memastikan kedua belah pihak, termasuk jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim kuasa hukum Nadiem, hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang penutupan, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, kembali menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengadaan perangkat tersebut. Ia merujuk pada tiga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan harga pengadaan di 22 provinsi berada dalam kisaran normal.
"22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan, tapi korbannya hidup. Didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," tegas Hotman.
Ia juga menyertakan empat putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan dalam kasus serupa sebagai dasar permohonan. Hotman mendesak agar hakim menyatakan hasil audit BPKP sebagai alat bukti yang membatalkan status tersangka kliennya.