Beranda Hukum dan Kriminal KPK Diminta Tindak Tegas Penyimpangan Dana Negara

KPK Diminta Tindak Tegas Penyimpangan Dana Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak tegas setiap penyimpangan dana negara tanpa pandang bulu.

Karenanya, diharapkan transparansi dan keberanian penyidik menjadi fondasi utama penegakan hukum di Indonesia. "Setiap pelanggaran terhadap keuangan negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis lima tahun penjara pada Rabu (21/5/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, kasus yang menjeratnya adalah proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016–2017. "Hukuman terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ucapnya.

Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Rios. Ia menegaskan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here