Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Cep Wildan menyampaikan pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.