CARAPANDANG.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10) siang.
"Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan itu di kawasan Koja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.
Pelaku ini dijerat pasal 170 Kitab Hukum Undang- Undang Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas Kepolisian juga telah mengambil keterangan lima orang yang berstatus sebagai saksi. Yakni pria berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21) dan pelaku SS (22).
Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti aksi pengeroyokan berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum.
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keributan di daerah alan Koramil Gg Kenangan.
Selanjutnya Tim Opsnal Resmob melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang melakukan pemukulan.
Pelaku diamankan anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) dan dua orang lainnya berstatus saksi diamankan oleh personel Polsek Koja.