"Artinya, jutaan anak menghabiskan waktu di jalan raya informasi, di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tak selalu tampil sebagai iklan; bisa berupa tantangan lucu, ulasan jujur, atau karakter favorit yang menyarankan camilan manis. Di sinilah aspek hukum menjadi krusial, anak belum memiliki kapasitas kognitif untuk membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli, sehingga mereka berhak atas proteksi khusus dari praktik promosi yang mengecoh," tutur Rahmi Ayunda.
Pegiat Kesehatan Soroti Lemahnya Regulasi Iklan Kental Manis yang Mengancam Kesehatan Anak
Sejumlah pegiat di bidang kesehatan masyarakat menyoroti perihal lemahnya regulasi soal iklan kental manis yang mengancam kesehatan anak di Indonesia.