Beranda Kesehatan Pegiat Kesehatan Soroti Lemahnya Regulasi Iklan Kental Manis yang Mengancam Kesehatan Anak

Pegiat Kesehatan Soroti Lemahnya Regulasi Iklan Kental Manis yang Mengancam Kesehatan Anak

Sejumlah pegiat di bidang kesehatan masyarakat menyoroti perihal lemahnya regulasi soal iklan kental manis yang mengancam kesehatan anak di Indonesia.

0
istimewa

Maka dari itu, per Oktober 2018 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI, yang diatur melalui Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Namun demikian, dampak dari iklan tersebut masih terasa hingga kini, sebab masyarakat yang masih menganggap kental manis sebagai minuman susu untuk anak.

Oleh karena itu, Nida menilai pengawasan iklan dan distribusi produk tak bisa dipandang sebelah mata.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan secara komprehensif. Mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak.

"Kebijakan ini harus meliputi label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah," ujar Nida.

Senada dengan itu, Peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB) Rahmi Ayunda menyebut keberadaan ruang digital yang sangat ramai menjadikan promosi dan iklan ultra-processed food menjadi begitu dekat dengan masyarakat.

Ia mengungkapkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 mencatat 221,6 juta pengguna internet (sekitar 79,5 persen populasi), dan 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here