Beranda Umum Kabar Gembira! MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Kabar Gembira! MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Majelis hakim konstitusi menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kabar gembira bagi pekerja di seluruh Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (29/9/2025).

Alasan Pertama mengapa gugatan itu dikabulkan adalah menggeser makna tabungan. 

Majelis hakim konstitusi menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.

Alasan Kedua karena aturan tersebut menggeser peran negara.

"Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

"Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Norma demikian menggeser peran negara sebagai 'penjamin' menjadi 'pemungut iuran' dari warganya," tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here