Beranda Umum Kabar Gembira! MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Kabar Gembira! MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Majelis hakim konstitusi menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.

0
Ilustrasi

Di sisi lain, sambung Enny, terkait Tapera, besaran simpanan peserta Tapera sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan sebesar 2,5% dari pekerja (vide Pasal 15 PP 21/2024). 

"Kondisi inilah yang didalilkan Pemohon menimbulkan beban untuk memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan adanya kewajiban penyetoran Tapera jelas mengurangi bagian dari upah yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kehidupan pekerja setiap harinya," kata Enny.

Alasan Keempat, yaitu kewajiban yang tidak proporsional. Enny mempertegas bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang sebenarnya sudah memiliki rumah atau masih mencicil rumah, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional. 

"Berkaitan dengan persoalan ini, Pemohon dalam petitum alternatifnya memohon kepada Mahkamah agar kata 'wajib' dimaknai menjadi 'dapat'," tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here