CARAPANDANG.COM- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) keberatan dengan pasal pelarangan penjualan rokok pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburohman, pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pada pelarangan, misalnya, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan,” kata Mujiburohman di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan, pemerintah seharusnya mengatur tempat merokok seadil mungkin.
Sebab, jika menerapkan aturan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, Mujiburohman khawatir hal ini dapat mempengaruhi pendapatan para pedagang.
“Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” kata Mujiburohman.
Untuk itu, ia meminta perlindungan kepada pemerintah agar aturan tersebut tak mengancam nasib para pedagang kecil, penjual keliling dan warung-warung.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR tak akan bebani pedagang.
Johnny menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda.