Berdasarkan data sebanyak 71 persen pemain judi online dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Dan sebagian besar pemainnya adalah usia produktif.
“Pengawasan yang ketat terhadap konten hiburan dan konten-konten digital, termasuk game online, harus semakin diperkuat. Pemerintah wajib memastikan ruang digital yang aman bagi anak dengan sejumlah pendekatan”.
Di berbagai daerah telah ditemukan kasus anak yang mengalami gangguan psikologis, hingga kasus ekstrem seperti percobaan bunuh diri akibat ketergantungan game online.
Dalam sebuah pertemuan pada Senin (3/2), Hlaing juga mengatakan sejumlah langkah yang efektif akan diambil untuk menindak orang-orang yang terlibat dalam narkotika dan kejahatan lainnya, menurut laporan itu. Judi online ilegal dan penipuan online telah menimbulkan masalah di negara itu.
Maftukhin menjelaskan pada tahun 2023 angka penceraian di Cilacap sebanyak 5.750 kasus. Sementara pada tahun 2024 angkanya meningkat menjadi 6.008 kasus.
Salah satu penipuan yang kerap terjadi adalah saat pembelian tiket perjalanan maupun reservasi hotel. Banyak oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindak penipuan.