Pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan berkala secara mandiri menggunakan instrumen SRQ 29 (Self Reporting Questionnaire) pada aplikasi e-Jiwa dengan periode setiap 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
Lalu, warna kuning, merupakan kasus “Risiko Sedang” yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan psikolog klinis melalui telepon dengan durasi maksimal 60 menit.
Selanjutnya, warna oranye, merupakan kasus “RisikoTinggi Tidak Darurat” yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan psikolog klinis melalui telepon dengan durasi maksimal 60 menit.
Terakhir, warna merah, merupakan kondisi kegawatdaruratan psikiatri, pengguna akan langsung terhubung dengan layanan krisis melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Layanan akan menghubungkan pengguna layanan ke fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi/unit pelayanan terkait.