Beranda Ekonomi Tarif Trump Sebagian Besar Dibebankan Kepada Wajib Pajak AS

Tarif Trump Sebagian Besar Dibebankan Kepada Wajib Pajak AS

Beberapa studi terbaru dari bank-bank Wall Street atau institusi akademik dan laporan perusahaan yang dirilis bulan ini menunjukkan sebuah gambaran yang konsisten

0
istimewa

CARAPANDANG – Beberapa studi terbaru dari bank-bank Wall Street atau institusi akademik dan laporan perusahaan yang dirilis bulan ini menunjukkan sebuah gambaran yang konsisten: tarif tambahan yang dikenakan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebagian besar dibebankan kepada wajib pajak AS, terutama perusahaan-perusahaan, bukan kepada eksportir asing.

Tim ekonomi global dari Citi pada Selasa (22/7) mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS menyerap sebagian besar bea masuk. Laporan Citi itu menambahkan bahwa margin perusahaan dapat makin ketat seiring dengan penerapan tarif putaran berikutnya.

Menurut laporan 14 Juli dari Yale Budget Lab, bea masuk telah meningkatkan biaya rata-rata sebesar 2,1 persen dan mengurangi daya beli tahunan keluarga rata-rata sebesar sekitar 2.800 dolar AS.

Secara khusus, keluarga berpendapatan rendah kehilangan pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan keluarga yang lebih kaya, akibat pengeluaran yang lebih tinggi untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian.

Organisasi non-partisan Tax Foundation memperkirakan "pajak tarif" per rumah tangga sebesar 1.296 dolar AS dan memprediksi penurunan sebesar 0,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) AS dalam setahun ke depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here