Beranda Berita Program Rp100 Juta per RW Langkah Konkret Pemerataan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Program Rp100 Juta per RW Langkah Konkret Pemerataan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Untuk pelaksanaannya tidak mudah yakni harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan berlapis agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian menilai bahwa program Rp100 juta per RW yang digagas Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Walikota Harris Bobihoe merupakan langkah konkret dalam pemerataan pembangunan berbasis Masyarakat.

Namun, dirinya mengingatkan untuk pelaksanaannya tidak mudah yakni harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan berlapis agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketimpangan antar RW.

"Program Rp100 juta per RW ini sangat potensial memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan berbasis kebutuhan lokal," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Oktober 2025.

Dia pun menyoroti kewajiban pendirian Bank Sampah di setiap RW sebagai syarat pencairan dana. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan pengelolaan lingkungan berkelanjutan, tetapi membutuhkan dukungan teknis dan pelatihan dari Pemerintah Kota Bekasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here