Dia mengatakan spirit menolak penjajahan Israel tertuang dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yang diturunkan ke sejumlah regulasi. Mulai dari UU Keimigrasian hingga Peraturan Menteri Luar (Permenlu) yang masih berlaku hingga saat ini.
Hidayat memberikan apresiasi sikap pemerintah Indonesia yang juga didukung oleh mayoritas elemen masyarakat di Indonesia, seperti Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan lain sebagainya.
“Selain itu, DPR juga tegas mendukung pemerintah untuk menolak kedatangan atlet Israel, seperti yang disampaikan oleh Komisi I yang membidangi Luar Negeri, Komisi X yang membidangi olahraga, dan Komisi XIII yang membidangi Imigrasi,”ujarnya.
MPR Dukung Sikap Pemerintah Tolak Atlet Israel Ikut Kejuaraan Senam di Jakarta
Sikap tegas pemerintah sejalan dengan amanat dari konstitusi bangsa Indonesia.