Beranda Ekonomi Kemenkeu Bakal Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Kemenkeu Bakal Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bukan hanya akan mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar tetapi ribuan penunggak pajak.

0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bukan hanya akan mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar tetapi ribuan penunggak pajak.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai, kata Yon, menjelaskan.

Ia menambahkan, sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

"Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut," kata Yon.

Ia memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

"Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi sekali lagi yang mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar," katanya, menambahkan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here