Selaras dengan itu, Kemendikdasmen melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan pedoman ketat tentang pengawasan dan peningkatan penggunaan bahasa Indonesia di lembaga pendidikan dan ruang publik untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan pendidikan nasional.
Pendidikan Bahasa Indonesia di tingkat dasar dan menengah berperan sebagai fondasi penting yang memungkinkan bahasa Indonesia berkembang secara natural dan berkelanjutan. Dengan pembelajaran yang bermutu dan berstandar tinggi, anak didik menjadi generasi penerus yang mampu membawa kebudayaan dan identitas bangsa ke panggung dunia.
“Pengakuan atas kelayakan dan mutu studi bahasa Indonesia di universitas bergengsi seperti Al-Azhar Kairo adalah salah satu bukti keberhasilan strategi pembinaan bahasa tersebut, yang dimulai sejak di bangku sekolah dasar. Di Al Azhar, bahasa Indonesia tidak hanya diajarkan sebagai bahasa, tetapi juga sebagai medium untuk mengenal budaya, sejarah, dan diplomasi Indonesia,” tegas Muta'ali.
Selanjutnya, Muta'ali mengungkapkan bahwa pengembangan kursus Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) dan berlanjutnya pendirian program studi Bahasa Indonesia di Al Azhar adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan internasional bahasa Indonesia serta mendukung diplomasi budaya yang selama ini terus berjalan secara intensif.