Sebagai upaya memastikan hal itu, Kementerian Pertanian terus memperkuat tata kelola distribusi pupuk dengan mengedepankan prinsip 7T. Yakni, tepat waktu; tepat jumlah; tepat tempat; tepat harga; tepat jenis; tepat mutu; dan tepat penerima.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan, stok pupuk secara nasional telah disiapkan sesuai kebutuhan musim tanam. Skema penebusan pupuk melalui KTP dan Kartu Tani juga terus dipermudah.
Pengawasan pun, kata Andi, dilakukan secara ketat dengan melibatkan produsen, distributor, kios, pemerintah daerah. Hingga aparat penegak hukum untuk mencegah penyimpangan.
“Skema penebusan dengan KTP atau Kartu Tani juga semakin memudahkan petani. Prinsipnya, tidak ada alasan petani kesulitan mendapatkan pupuk,” ucap Andi.
Dengan tata kelola yang lebih baik dan penebusan yang sederhana, pupuk subsidi diharapkan mampu mendongkrak produktivitas pertanian. Sekaligus, mendukung target swasembada pangan nasional. dilansir rri.co.id