Selain larangan pamer kekayaan, Mendagri juga memberikan 11 arahan yang harus diperhatikan kepala daerah, di antaranya:
1. Rutin menggelar rapat koordinasi.
2. Aktif berdialog dengan tokoh dan unsur masyarakat yang berpengaruh.
3. Mengadakan doa bersama lintas masyarakat.
4. Menggencarkan program pro-rakyat.
5. Menunda kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan.
6. Menunda perjalanan ke luar negeri.
7. Tetap berada di daerah saat situasi rawan untuk mengendalikan keadaan bersama forkopimda.
8. Mempercepat rekonstruksi dan perbaikan fasilitas rusak.
9. Menggunakan bahasa santun.
10. Mengaktifkan kembali siskamling.
11. Menjaga pribadi dan keluarga agar tidak melakukan aktivitas yang menunjukkan kemewahan atau gaya hidup berlebihan.