Beranda Hukum dan Kriminal Empat Tersangka Lain Kasus Pemerasan TKA Akan Segera Ditahan

Empat Tersangka Lain Kasus Pemerasan TKA Akan Segera Ditahan

KPK mengatakan secepatnya menahan empat tersangka lain terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA

0
KPK

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan secepatnya menahan empat tersangka lain terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Secepatnya kami akan lakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Para tersangka yang belum ditahan tersebut adalah Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021—2025 Gatot Widiartono, dan Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019—2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018—2025 Alfa Eshad.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK masih melakukan sejumlah pemeriksaan dan penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut.

“Nanti kami update (beri tahu, red.) lagi. Ada beberapa aset lain yang rencana akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni pada 17 Juli 2025.

Empat tersangka yang sudah ditahan adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono serta Haryanto, mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 5 Agustus 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here