Beranda Hukum dan Kriminal Ditjenpas Bali Pindahkan 27 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Ditjenpas Bali Pindahkan 27 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali memindahkan sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

0
istimewa

Adapun salah satu narapidana seumur hidup yang dipindahkan tersebut yakni Nyoman Susrama, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.

Jenazah wartawan tersebut ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, 16 Februari 2009.

Susrama kemudian divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010.

Namun, Susrama mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.

Setelah mendapat protes dari masyarakat termasuk para wartawan, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan keputusan itu dan Susrama kembali menjalani pidana seumur hidup.

Susrama mendekam di Rutan Bangli, Bali sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung dan kini dibawa ke Lapas Nusakambangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here