CARAPANDANG - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Saat membacakan pledoinya, dia menegaskan tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Menurutnya, Kejagung sejak awal pun tidak pernah menuduhnya menerima apa-apa.
Selanjutnya dia mengatakan dalam tuntutan pun, Kejagung juga tidak menuduh dirinya menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, dan kapan pun. "Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia," katanya.
Dia menuturkan, penyidik Kejagung telah meminta para industri gula swasta nasional untuk menyetor dana tunai sebesar Rp565 miliar sebagai jaminan yang dapat disita apabila nantinya persidangan membuktikan kerugian negara sejumlah itu memang terjadi akibat tata kelola gula nasional pada kurun waktu 2015-2016.
Meski begitu, kata dia, Kejagung tidak meminta dirinya untuk melalukan penyetoran jaminan tunai, sehingga Tom Lembong menilai kerugian negara yang dituduhkan penyidik dan penuntut umum tidak ditujukan kepadanya, tetapi kepada industri gula swasta nasional.