13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
Di Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, jangan lupa membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.