CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming tidak akan berkantor di Papua. Pernyataan tegas Mendagri ini, merespons penunjukan Wapres untuk menangani persoalan di Papua.
"Setahu saya dalam Undang-Undang, tugas Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja. tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif," ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Dalam UU Otonomi Khusus Papua, Wapres mendapat tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Mendagri menyebut, penugasan tersebut sudah pernah dijalankan oleh Wapres ke-13 Ma'ruf Amin.
Hanya saja, dalam eksekusi, Mendagri mengatakan, ada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Namun, Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua belum ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Badan Eksekutif nanti, mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden, ditunjuk oleh Bapak Presiden, Kepala Badan. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga, tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," ucap Mendagri.
Menurut Mendagri, Menteri Keuangan akan menyiapkan sebuah gedung kantor di Papua. Namun, peruntukannya bukan untuk kantor Wapres, melainkan Badan Eksekutif.