"Persekongkolan yang dilakukan negara-negara ini untuk ikut campur dalam penegakan hukum di Hong Kong hanya semakin memperjelas standar ganda dan kemunafikannya dalam isu-isu hak asasi manusia dan penegakan hukum," paparnya, seraya menambahkan bahwa hal itu hanya akan memperkuat tekad dan niat pemerintah SAR Hong Kong untuk mengelola Hong Kong sesuai dengan undang-undang dan menindak kejahatan.
"Kami sekali lagi mendesak negara-negara terkait untuk berhenti menciptakan alasan-alasan untuk melindungi para pelaku kejahatan serta berhenti mencampuri urusan dalam negeri China," tutur jubir itu.